BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut, pemerintah melalui
Departemen kesehatan telah memprogramkan upaya promotif dan preventif untuk
anak usia sekolah melalui usaha kesehatan gigi sekolah (UKGS) dan untuk
masyarakat melalui usaha kesehatan gigi masyarakat desa (UKGMD). Upaya promotif
dan preventif paling efektif dilakukan dengan sasaran anak sekolah dasar,
karena perawatan kesehatan gigi harus dilakukan sejak dini dan dilakukan secara
kontinyu agar menjadi suatu kebiasaan. Disekolahpun ada potensi sumber dana
yang dapat digali dan difasilitasi oleh BP3 atau komite sekolah untuk mendukung
upaya pemeliharaan kesehatan gigi anak sekolah dengan melakukan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut.
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu bentuk
pelayanan kesehatan gigi yang diselenggarakan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan dengan sasaran kegiatan ditujukan pada kelompok rentan, dalam
hal ini anak-anak sekolah dasar dengan tujuan untuk mencapai derajat kesehatan
gigi dan mulut yang optimal. Pendekatan promotif yaitu dengan dilakukan
penyuluhan dan komunikasi terapeutik, preventif yaitu untuk mencegah terjadinya
penyakit seperti dilakukannya scalling dan topikal aplikasi, pendekatan kuratif
yaitu ditujukan untuk merawat dan mengobati seperti melakukan penambalan
sedangkan pendekatan rehabilitatif yakni merupakan upaya pemulihan kesehatan
seperti kegiatan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut setiap 6 bulan
sekali (Depkes RI, 1995).
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan
gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan
kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang
dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.(UU Kesehatan
No.36Tahun 2009)
Tujuan dari kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah
meningkatkan pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku
hidup sehat dibidang kesehatan gigi dan mulut serta meningkatnya angka
memepertahankan gigi. Sasaran
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut diutamakan kepada siswa sekolah dasar
yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut (Depkes RI, 1999). Maka untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal khususnya bagi anak usia sekolah
dasar perlu adanya upaya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Usaha
Kesehatan Gigi dan Mulut Sekolah (UKGS) yaitu usaha kesehatan gigi di
lingkungan sekolah tingkat pendidikan dasar yang merupakan paket pelayanan
asuhan sistematik dalam bentuk paket promotif (pemeliharaan kesehatan),
preventif (pencegahan penyakit), dan rehabilitative (pemulihan kesehatan) yang
paripurna (Depkes RI, 2000).
B. Dasar pemikiran
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut anak sekolah dasar
diselenggarakan dalam rangka kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut di SDN 02 Banyumanik pada siswa kelas 1 sampai kelas 3 dan dilaksanakan
secara terpadu dengan kegiatan UKGS inovatif (Imunisasi Gigi) dalam rangka
program UKGS. Salah satu pelayanan kesehatan tersebut adalah pelayanan
kesehatan gigi dan mulut (Kemenkes RI, 2012). Jika kita mau melihat perbandingan antara pengobatan
kesehatan gigi di klinik swasta, rumah sakit, puskesmas dan pelayanan asuhan di
UKGS (Imunisasi Gigi) yang kami ajukan, maka akan terlihat banyak
kelebihan pada program pelayanan asuhan baik dari segi moril maupun
materil. Hal ini disebabkan karena selain program ini terhitung mudah, murah,
meriah, anak- anak pun mendapatkan perhatian yang intensif dari mulai mereka
belajar menyikat gigi sampai kebutuhan pelaynan kesehatan gigi masing-
masing anak. Hingga pada saat mereka lepas sekolah dasar sudah mempunyai bekal
gigi sehat serta ilmu pengetahuan tentang pemeliharaan kesehatan gigi untuk
masa depannya.
Disamping itu program ini juga dapat mengangkat kredibilitas sekolah
dibandingkan dengan sekolahan lain yang tidak melaksanakan program pelayanan
asuhan (Imunisasi Gigi). Berkaitan dengan pelaksana program yang terlibat,
selain tenaga kesehatan itu sendiri/ perawat gigi, guru UKS serta wali kelas
pun ikut andil dalam beberapa kegiatan sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan
job description yang akan dibahas lebih rinci dalam proposal ini. Program ini
juga diharapkan dapat menambah pendapatan pihak instuisi.
C.
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan mutu dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk
mencapai derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
2.
Khusus
a.
Meningkatkan pengetahuan, sikap
serta perilaku siswa dalam bidang pelihara diri khususnya kesehatan gigi dan
mulut.
b.
Meningkatkan peran serta sekolah
baik guru maupun siswa dalam memelihara kesehatan diri khususnya kesehatan gigi
dan mulut.
c.
Meningkatkan peran serta wali
murid/orang tua siswa dalam memelihara kesehatan diri khususnya kesehatan gigi
dan mulut.
d.
Menurunnya angka penyakit gigi dan
mulut pada usia anak sekolah dasar
e.
Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pembiayaan upaya kesehatan dengan swadaya.
f.
Meningkatkan kualitas kesehatan
gigi dan mulut anak usia pendidikan dasar.
g.
Menurunkan angka ketidak hadiran
siswa dalam mengikuti proses belajar disebabkan sakit gigi.
D.
MANFAAT
1.
Bagi Masyarakat/ Pengguna :
a.
Meningkatkan akses masyarakat,
khususnya siswa sekolah terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut karena
jarak yang lebih dekat sehingga tidak memerlukan biaya transport
b.
Biaya pelayanan lebih murah
(system prabayar)
c.
Waktu tunggu bagi siswa/ pasien
berkurang
d.
Waktu orang tua untuk mengantar
anak ke fasilitas pelayanan tidak diperlukan
e.
Keteraturan pemeriksaan terjamin
2.
Bagi Sekolah
a.
Terjaminnya ketersediaan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut bagi siswa-siswanya
b.
Pengetahuan dan kesadaran siswa
dan guru akan kesehatan gigi dan mulut semakin bertambah
c.
Daya tarik sekolah bagi calon
siswa / orang tua siswa karena adanya tambahan fasilitas kesehatan gigi yang
terjamin
3.
Bagi Perawat Gigi
a.
Peluang untuk mendapat pekerjaan
b.
Peluang meningkatkan keterampilan
klinik dan manajerial
c.
Peluang untuk pengembangan usaha
E. DASAR HUKUM
1.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992, tentang
kesehatan
2.
PP N0. 32 tahun 1996, tentang
tenaga kesehatan
3.
PP N0. 25 tahun 2000, tentang
pelimpahan kewenangan pusat kedaerah
4.
Permenkes No. 920 th 1986, tentang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di bidang medis
5.
Kepmenkes No. 1392 th 2001, tentang
Registrasi dan ijin kerja perawat gigi
F. TAHAP PENATALAKSANAAN
1.
Organisasi
2.
Perencanaan
3.
Persiapan
4.
Pelaksanaan
5.
Monitoring dan Evaluasi
BAB II
PROGRAM PELAYANAN
A. TEMPAT PELAYANAN
Tempat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ini akan dilaksanakan
di UKS MIN PAAL V pada siswa kelas 1-3 dengan memanfaatkan fasilitas ruangan UKS. Dengan
demikian diharapkan kegiatan belajar mengajar tidak banyak terganggau.
Sementara itu dilain pihak progam terkait dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
B.
JENIS PELAYANAN
Dalam kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi yang akan diberikan pada
siswa kami memberikan pilihan paket yaitu :
1.
Pemeriksaan ( Gratis )
2.
Penyuluhan & Sikat gigi masal
( Gratis )
3.
Pembersihan karang gigi
supragingival @ Rp. 15,000/ org
4.
Pengolesan Vitamin Gigi ( CPP ACP)
@ Rp. 35,000/org
5.
Fissure sealant @ Rp. 25,000/org
6.
Penambalan gigi 1 (satu) bidang @
RP. 40,000/org
7.
Rujukan ( Biaya diluar pelayanan)
C. RENCANA PELAKSANAAN
PELAYANAN
Pelaksaan seluruh kegiatan akan dilakukan setiap jam olahraga atau
jam/waktu belajar tetapi akan diusahakan sebaik mungkin agar siswa tidak banyak
kehilangan waktu belajar. Adapun rincian kegiatan sebagai berikut :
1.
Satu minggu digunakan untuk :
a.
Pemeriksaan
b.
Penyuluhan
c.
Sikat gigi
2.
Minggu pertama dilakukan pada
siswa kelas 1- 3 pemeriksaan, penyuluhan dan sikat gigi bersama
3.
Minggu kedua dilakukan perawatan
sesuai dengan kebutuhan anak
4.
Pengambilan waktu pada saat proses
belajar mengajar bagi siswa yang memerlukan perawatan.
D. KEBUTUHAN ALAT DAN BAHAN
1.
Alat Dan Bahan
No
|
Alat
|
Jumlah
|
Harga
|
OD Set (Oral Diagnostik)
|
|||
1
|
Sonde
|
@17,000 x 15
|
Rp. 255,000
|
2
|
Kaca Mulut
|
@17,000 x 15
|
Rp. 255,000
|
3
|
Pinset
|
@17,000 x 15
|
Rp. 255,000
|
4
|
Excavator
|
@17,000 x 15
|
Rp. 255,000
|
Scalling Set
|
|||
5
|
Sickle Scaler
|
@ 32,000 x 3
|
Rp. 96,000
|
6
|
Wings Scaler (2 pasang)
|
@ 64,000 x 2
|
Rp. 128,000
|
Vitamin Gigi
|
|||
7
|
M3I Varnish
|
@ 14, 000 x 70
|
Rp. 980,000
|
8
|
GC Tooth Mouse
|
@ 350, 000 x 1
|
Rp. 350,000
|
Fissure Sealent
|
|||
9
|
GIC VII
|
@ 350,000 x 1
|
Rp. 350,000
|
Konservasi Set
|
|||
10
|
Plastis Filling
|
@ 17,000 x 3
|
Rp. 51,000
|
11
|
Agate Spatel
|
@5000 x 3
|
Rp. 15,000
|
12
|
Articulating Paper
|
@ 30,000 x 1
|
Rp. 30,000
|
13
|
Fuji IX
|
@ 800,000 x 1
|
Rp. 800,000
|
14
|
Dentine Conditioner
|
@ 125,000
|
Rp. 125,000
|
15
|
Vaseline
|
@ 35,000 x 1
|
Rp. 35,000
|
Kebutuhan Lain-Lain
|
|||
16
|
Pasta Gigi
|
@ 20, 000 x 1
|
Rp. 20,000
|
17
|
Phantom dan Sikat Gigi
|
@ 110,000 x 1
|
Rp. 110,000
|
18
|
Aqua Gelas
|
@ 18,000 x 3
|
Rp. 54,000
|
19
|
Tempat Kapas
|
@ 8000 x 2
|
Rp. 16,000
|
20
|
Alkohol
|
@ 70,000 x 1
|
Rp. 70,000
|
21
|
Kapas
|
@ 15,000 x 1
|
Rp. 15,000
|
22
|
Bak Instrumen Kecil
|
@ 30,000 x 5
|
Rp. 150,000
|
23
|
Kartu Status
|
@ 200 x 100
|
Rp. 20,000
|
24
|
Honor Pembina SD
|
@ 100,000 x 2
|
@ 200,000
|
Total
|
Rp.
4,400,000
|
E. Manajemen Pelayanan
Pelayanan asuhan kesehatan gigi ini oleh perawat gigi dengan
struktur keanggotaan sebagai berikut :
1.
Penanggung Jawab :
2.
Sekretaris :
3.
Bendahara :
4.
Seksi Perlengkapan: a.
b.
5.
Seksi Humas : a.
b.
6.
Seksi Konsumsi : a.
b.
7.
Seksi Dokumentasi :
BAB III
PENUTUP
Demikian proposal penawaran kerjasama pelayanan
asuhan di MIN PAAL V ini kami buat sebagaimana mestinya, semoga proposal ini memberikan
gambaran tentang kegiatan pelayanan asuhan yang akan kami laksanakan. Besar
harapan kami atas perhatian dan partisipasi serta kesediaannya Kepala Sekolah,
Wali Kelas, Guru, dan Orang Tua dalam membantu program tersebut.
Akhirnya, dengan adanya kerjasama yang baik
kami ucapkan terima kasih, Sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut kami
sertakan Nota Kesepakatan dan aspek terkait lainnya sebagaimana terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar